AKUNTAN PUBLIK adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin dari negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
TUGAS AKUNTAN PUBLIK
- Analisis Laporan Keuangan
- Audit Laporan Keuangan
- Audit Pajak
- DLL
PERAN AKUNTAN PUBLIK
Beberapa peran akuntan publik yang harus dilakukan selama memberikan pelayanan jasanya, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengarahkan dan mengendalikan sumber daya yang dimiliki perusahaan dengan efektif baik sumber daya manusia maupun aset perusahaan tersebut
- Memberikan keputusan-keputusan manajemen yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya perusahaan, penetapan tujuan dan sasaran entitas, serta strategi marketing
- Memberikan laporan terkait kepemilikan semua sumber daya yang dikuasai oleh organisasi atau entitas
LAYANAN JASA AKUNTAN PUBLIK
- JASA ATESTASI adalah akuntan publik berupa pertimbanagn dan pernyataan mengenai suatu laporan usaha yang telah ditetapkan oleh perusahaann. Bentuknya ada 3 macam yaitu :
- Review Laporan Keuangan
- Audit Laporan Keuangan
- Jasa Atestasi lainya
- . JASA NON – ATESTASI dilakukan oleh auditor dengan tidak memberikan pendapat, keyakinan, dan pernyataan terkait laporan usaha suatu perusahaan. Ada 3 jenis jasa non atestasi, yaitu:
- Jasa Konsultasi Manajemen
- Jasa Perpajakan
- JAsa Perencanaan untuk sistem suatu organisasi