Proses Sertifikasi SMK3 berdasarkan ketentuan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Pemerintah mendorong setiap organisasi wajib memberikan perlindungan kepada para pekerjanya dan pihak-pihak lain yang berada dalam lingkungan kerjanya terhadap risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu diperlukan komitmen dari organisasi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
- Mengurangi biaya operasional dengan menurunkan risiko dan mencegah kerugian akibat kecelakaan
- Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan
- Sebagai persyaratan kepatuhan organisasi pada hukum yang berlaku
- Meningkatkan reputasi bisnis organisasi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
PERSYARTAN DOKUMEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
- Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
- Npwp Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- NIB
- Ktp dan Npwp Badan Usaha
- Sruktur Organisasi
- Kop Surat dan Stampel Badan Usaha
- TTD Direktur
- SK P2K3 yang sudah di Sahkan oleh Disnaker Setempat
- Ahli K3 Umum
- Daftar dan Foto P3K
ESTIMASI PROSES
- SK KEMENNTRIAN di terima 14 hari kerja setelah di lakukan audit
- SK LEMBAGA di terima 1 hari setelah berkas masuk dan lengkap
- SERTIFIKAT SMK3 di terima 1 X setahun serentak SELURUH INDONESIA di Keluarkan oleh KEMENAKER RI