Proses Sertifikasi SMK3 berdasarkan ketentuan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Pemerintah mendorong setiap organisasi wajib memberikan perlindungan kepada para pekerjanya dan pihak-pihak lain yang berada dalam lingkungan kerjanya terhadap risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu diperlukan komitmen dari organisasi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
- Mengurangi biaya operasional dengan menurunkan risiko dan mencegah kerugian akibat kecelakaan
- Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan
- Sebagai persyaratan kepatuhan organisasi pada hukum yang berlaku
- Meningkatkan reputasi bisnis organisasi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
PERSYARATAN DOKUMEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
- Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
- NIB & Npwp Perusahaan
- Ktp dan Npwp Pengurus Badan Usaha
- Sruktur Organisasi
- Mengisi Formulir Pengajuan
- SK P2K3 yang sudah di Sahkan oleh Disnaker Setempat
- Ahli K3 Umum dari Kemnakertrans
- Daftar dan Foto Peralatan P3K
- Dokumen SOP dan Manual SMK3
ESTIMASI PROSES
- SK KEMENTRIAN di terima 30 hari kerja setelah audit selesai di lakukan
- SK LEMBAGA di terima 1 hari setelah berkas masuk dan lengkap
- SERTIFIKAT SMK3 di terima 1 X setahun serentak SELURUH INDONESIA di Keluarkan oleh KEMENAKER RI
UNTUK BIAYA DAN KONSULTASI BY WHATSAPP
