Kualifikasi Kecil adalah Kualifikasi Perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana ataupun tinggi dan dengan biaya yang kecil. Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan konstruksinya tidak terlalu membahayakan keselamatan umum dan harta benda dan Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana.
PERSYARATAN DOKUMEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
- Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
- NIB – Berbasis RBA
- Username dan Pasword Login Akun Oss Rba
- Npwp Badan Usaha
- Ktp dan Npwp para pengurus
- Kop Surat dan Stampel Perusahaan
- Ttd Diektur
- Email dan No. Tlf Perusahaan
- Pas Photo Direktur
- Memiliki Kemampuan Keuangan Minimal Rp 300.000.000 per sub bidang
- Memiliki Kemampuan Penjualan Tahunan paling banyak Rp 2.000.000.000 per sub bidang
- Memiliki Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi Minimal 1 Unit
- Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya SBU badan usaha yang bersangkutan
- Memiliki Sertifikat ISO 37001: 2016 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil.
PERSYARTAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI
- 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
- PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU, dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
ESTIMASI PROSES
- Proses SBU 7 hari kerja apabila dokumen lengkap dan tidak ada kendala di system eror
UNTUK BIAYA DAN KONSULTASI BY WHATSAPP


