KAN merupakan Lembaga akreditasi untuk sertifikasi ISO yang berasal dari Indonesia. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).
KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan. KAN adalah anggota penuh Pacific Accreditation Cooperation (PAC), International Accreditation Forum (IAF), Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), and International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.
STANDART ISO AKREDITASI KAN
- Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001)
- Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001)
- Sertifikasi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SNI 45001 )
- Sertifikasi Manajemen Anti Suap ( SNI 37001 : 2016 )
PERSYARATAN DOKUMEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
- Akta Perubahan dan SK Kemenkumham
- NIB
- Npwp Badan Usaha
- Ktp dan Npwp para pengurus
- Kop Surat dan Stampel Perusahaan
ESTIMASI PROSES
- Proses ISO Akreditasi KAN 3 – 4 Minggu dengan ketentuan Sbb :
- Audit By Daring [ Zoom ] selama 7 hari kerja
- Soft File di terima minggu ke 2 setelah zoom
- Fisik di kirim minggu ke 3 setelah penerimaan soft file