Kualifikasi Spesialis adalah Proses Pemberian Sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.
PERSYARTAN DOKUMEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
- Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
- NIB – Berbasis RBA
- Username dan Pasword Login Akun Oss Rba
- Npwp Badan Usaha
- Ktp dan Npwp para pengurus
- Kop Surat dan Stampel Perusahaan
- Ttd Diektur
- Email dan No. Tlf Perusahaan
- Pas Photo Direktur
- Memiliki Kemampuan Keuangan Minimal Rp 5.000.000.000 per sub bidang
- Memiliki Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi Minimal 2 Unit
- Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya SBU badan usaha yang bersangkutan
- Memiliki Sertifikat ISO 37001: 2016 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil.
PERSYARTAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI
- 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
- 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
ESTIMASI PROSES
- Proses SBU 7 hari kerja apabila dokumen lengkap dan tidak ada kendala di system eror