NIB Berbasis Resiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Kegiatan Usaha dan Tingkat Risiko untuk menentukan jenis perizinan berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan indentitas pelaku usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan antara lain :
- Tingkat Risiko Rendah
- Tingkat Risiko Menengah
- Tingkat Risiko Tinggi
Pemerintah telah mengatur NIB Berbasis Risiko melalui beberapa peraturan antara lain:
- Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Sistem Online Single Submission) adalah pelaksanaan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Lembaga atau Kementerian, Pemda, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Selain itu dengan adanya UU Cipta No.11 tahun 2020, perizinan terbagi menjadi 2 jenis antara lain persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.
Untuk persyaratan dasar Perizinan Berusaha dilakukan dengan mempertimbangkan :
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan Bangunan Gedung
- Sertifikat Laik Fungsi
Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021 Perizinan Usaha berdasarkan Risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas :
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan
- Energi dan sumber daya mineral
- Ketenaganukliran
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pekerjaan umum dan perumahan rakya
- Transportasi
- Kesehatan, obat, dan makanan
- Pendidikan dan kebudayaan
- Pariwisata
- Keagamaan
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik
- Pertahanan dan keamanan
- Ketenagakerjaan
Selain itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilakukan berdasarkan Penetapan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Kegiatan Usaha meliputi UMK-M dan/atau Usaha Besar