NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB )

NIB Berbasis Resiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Kegiatan Usaha dan Tingkat Risiko untuk menentukan jenis perizinan berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan indentitas pelaku usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan antara lain :

  1. Tingkat Risiko Rendah
  2. Tingkat Risiko Menengah
  3. Tingkat Risiko Tinggi

Pemerintah telah mengatur NIB Berbasis Risiko melalui beberapa peraturan antara lain:

  1. Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Sistem Online Single Submission) adalah pelaksanaan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Lembaga atau Kementerian, Pemda, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Selain itu dengan adanya UU Cipta No.11 tahun 2020, perizinan terbagi menjadi 2 jenis antara lain persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.

Untuk persyaratan dasar Perizinan Berusaha dilakukan dengan mempertimbangkan : 

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung
  4. Sertifikat Laik Fungsi

Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021 Perizinan Usaha berdasarkan Risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas :

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Energi dan sumber daya mineral
  5. Ketenaganukliran
  6. Perindustrian 
  7. Perdagangan 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakya
  9. Transportasi 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan
  11. Pendidikan dan kebudayaan
  12. Pariwisata
  13. Keagamaan
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik
  15. Pertahanan dan keamanan
  16. Ketenagakerjaan

Selain itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilakukan berdasarkan Penetapan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Kegiatan Usaha meliputi UMK-M dan/atau Usaha Besar

PERSYARATAN DOKUMEN

PERSYARATAN ADMINISTRASI