SKK JENJANG 9

Sertifikat Keahlian adalah Bukti Kompetensi Profesi Tenaga Ahli di Bidang Kontraktor atau Konsultan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi [ LSP ] yang berada di bawah naungan BNSP – PUPR . SKK Jenjang 9 setara dengan SKA Utama ,SKK Jenjang 9 di terbitkan melalui Uji Kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Konstruksi TERAKREDITASI BNSP dengan persyaratan sebagai berikut :

PERSYARATAN DOKUMEN

SKK JENJANG 9

  1. Ijazah Min. Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis dengan pengalaman Min. 0 Tahun
  2. Ijazah Min. S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis dengan pengalaman Min. 4 tahun
  3. Ijazah Min. Pendidikan Profesi dengan pengalaman Min. 7 tahun
  4. Ijazah Min. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan pengalaman Min. 8 Tahun
  5. E-KTP Terdaftar di disdukcapil [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
  6. NPWP Terdaftar di pajak.go.id [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
  7. Pas Photo 3×4 Berwarna Formal dan berkerah
  8. No. Whasapp Aktif [ Untuk Koordinasi Jadwal Luring ]
  9. Surat Referensi Kerja [ Format dari Asosiasi ]

ESTIMASI PROSES

  1. Jadwal Luring / Pelatihan di terima 7 hari kerja [ Apabila tidak adanya System Eror ]
  2. Scan diterima 2 -3 minggu hari kerja setelah di nyatakan LULUS [ Apabila tidak adanya System Eror ]

UNTUK HARGA DAN KONSULTASI BY WHATSAPP