Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Mengingat Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bahwa Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Dimana SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, d ibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.
SUB BIDANG BIMTEK – PUPR
- PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERSYARTAN DOKUMEN
PERSYARATN ADMINISTRASI
- Ijazah Min. SLTA / Sederajat
- E – Ktp Terdaftar di disdukcapil [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
- Npwp Terdaftar di pajak.go.id [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
- CV Lengkap Beserta Lampirannya
- Surat Penugasan dari Instansi Terkait/Perusahaan (Apabila individu/perseorangan tidak perlu)
- Pas Foto 3×4 sebanyak 3 lembar, dengan latar belakang berwarna merah
- No. Whatsapp aktif [ untuk koordinasi jadwal pelatihan]
ESTIMASI PROSES
- Sertifikat Petugas K3 akan di terima paling lambat 1 – 2 bulan setelah pelatihan
- Untuk jadwal pelatihan akan di Koordinasikan melalui Whatsapp
- Pelatihan dilakukan selam 5 hari kerja