Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
Memiliki izin usaha dapat memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha. Beberapa manfaat memiliki izin usaha diantaranya adalah untuk perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan ke perusahaan, sebagai syarat pengembangan usaha, menjamin keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan, dan lainnya
SERTIFIKASI yang kami bantu proses adalah sebagai berikut :