Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha yang di berikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Apa dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko ? Sistem perizinan ini diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian diatur lebih spesifik dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bagaimana cara mendapatkan hak akses OSS RBA? Untuk panduan mendapatkan hak akses, panduan penggantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, saudara bias akses melalui https://oss.go.id/panduan
Apakah OSS RBA akan menyetujui secara otomatis untuk Usaha beresiko menengah tinggi dan Resiko tinggi apabila Dalam Waktu yg ditentukan dalam SLA tidak dipenuhi oleh DPMPTSP ? Betul, ada yang disebut dengan Fiktif Positif, jadi apabila pemenuhan persyaratan sudah disampaikan oleh pelaku usaha, sudah di upload ke sistem OSS RBA kemudian dalam waktu durasi pemenuhan persyaratan yang ada di Lampiran 1 PP 5/2021 tidak dipenuhi oleh DPMPTSP maka otomatis sistem OSS RBA akan menerbitkan perizinan berusaha Sertifikat Sandart maupun Izin Lainnya secara otomatis.
PRODUK SERTIFIKASI YANG KAMI BANTU PROSES ADALAH SEBAGAI BERIKUT :