Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Kami juga bekerjasama dengan Mitra Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga dapat memberikan jasa kepada klien yang bergerak di bidang konstruksi Umum , Industri dan Perdagangan dll
PERSYARTAN DOKUMEN
PERSYARTAN ADMINISTRASI
- Akta pendirian beserta SK Kemenkumham
- Akta perubahan beserta SK Kemenkumham
- NIB
- Npwp Perusahaan dan SKT PKP
- Ktp dan Npwp Direksi Pemegang Saham
- Kop Surat Badan Usaha
- No. Tlp dan Email Badan Usaha
- Rekening Perusahaan [ Periode Januari s.d Desember Tahun Berjalan ]
- Buku Besar Keuangan Perusahaan
- Laporan Laba Rugi dan Neraca Perusahaan
- Daftar Aset Tetap
- Rincian Pendapatan Usaha
- Rincian Utang dan Rincian Piutang
- Rincian Saldo Kas Kecil/Petty Cash
- Copy Invoice Pembelian Barang, Aset
- SPT Badan Tahun Terakhir beserta Lampiran lengkap
ESTIMASI PROSE
- Prose Akuntan Publik 2 – 3 Minggu Kerja
- Sof File di terima 7 hari kerja setelah berkas lengkap
- Fisik di kirim minggu ke 2 setelah menenrima soft file