Pembinaan dan pengawasan profesi Akuntansi oleh Kementerian Keuangan pertama kali dilakukan oleh Direktorat Lembaga Keuangan dan Akuntansi yang secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Moneter berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987, yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 1987
Pada tahun 2006, terjadi reorganisasi di tubuh Kementerian Keuangan, salah satunya adalah penggabungan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan Badan Pengawas Pasar Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Sehingga, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, unit kerja Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Unit ini kemudian berubah nama menjadi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP). Kedudukan PPAJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Kami juga bekerjasama dengan Mitra Akuntan Publik yang terdaftar di Kementrian Keuangan . Sehingga dapat memberikan jasa Laporan Audit Akuntan Publik kepada klien yang bergerak di bidang konstruksi Umum , Industri dan Perdagangan dll.
PERSYARTAN DOKUMEN
PERSYARTAN ADMINISTRASI
- Aka Pendirian beserta SK Kemenkumham
- Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
- Npwp Badan Usaha dan SPT PKP
- Ktp dan Npwp pengurus Aktif Perusahaan
- IUJK [ Jika perusahaan konstruksi ]
- Ijin Tambang [ Jika perusahaan Tambang ]
- Bukti Sewa Kantor [ Jika sewa gedung atau sewa kantor ]
- Bukti Kepemilikan Gedung Kantor [ Jika gedung milik sendiri ]
- Audit tahun sebelumnya [ Jika tidak ada , maka Client wajib untuk di audit 2 tahun buku ]
- Buku Besar Keuangan Perusahaan
- Neraca dan Laba Rugi Tahun yang akan di Audit
- SPT Tahunan Badan Usaha dan Bukti Lapor SPT beserta lampiran lengkan neraca laba ruginya [ Full Set ]
- SPT Masa PPH Pasal 21 [ Masa Januari s.d Desember ] jika atas PTKP [ dan bukti lapor pajak ]
- Rekening Koran Perusahaan [ Masa Januari s.d Desember tahun berjalan ]
- Daftar Aset Tetap
- Invoice pembelian barang [ sampling yang nominal besar ]
- Bukti Leasing [ Jika ada leasing ]
- Bukti surat keterangan Utang [ Jika ada utang bank ]
- SPK [ Perjanjian kontrak kerja pekerjaan , Jika ada kegiatan usaha selama tahun berjalan ]
- Surat penyataan manajemen wajib di tandatang basah dan stampel diatas materai 10.000 dan stampel perusahaan serta di atas kop surat dalam lembar kertas A4 [ Format dari Pihak Akuntan ]
ESTIMASI PROSES
- Proses Laporan Audit Keuangan 14 Hari kerja
- Soft File di terima 4 hari kerja apabila data perusahaan lengkap
- Fisik di kirim 7 hari kerja setelah menerima soft file