Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja [ SKK ]. Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut.
Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja [ SKK ] tersebut.
TUJUAN PEMBUATAN SERTIFIKAT PERSONIL
- Untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi
- Dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia
- Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat
Produk Sertifikasi yang bisa kami bantu proses adalah sebagai berikut :