Sertifikat Keahlian adalah Bukti Kompetensi Profesi Tenaga Ahli di Bidang Kontraktor atau Konsultan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi [ LSP ] yang berada di bawah naungan BNSP – PUPR . SKK Jenjang 7 setara dengan SKA Muda ,SKK Jenjang 7 di terbitkan melalui Uji Kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Konstruksi TERAKREDITASI BNSP dengan persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN DOKUMEN
SKK JENJANG 7
- Ijazah Min. S1 /S1 Terapan /D4 Terapan ( Dengan Pemberian Kompetensi Tambahan untuk fresh graduated, masa berlaku SKK=1 tahun ) dengan pengalaman Min. 0 Tahun
- Ijazah Min. S1 /S1 Terapan /D4 Terapan dengan pengalaman Min. 2 Tahun
- Pendidikan Profesi dengan minimal pengalaman 10 tahun
- E-KTP Terdaftar di disdukcapil [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
- NPWP Terdaftar di pajak.go.id [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
- Pas Photo 3×4 Berwarna Formal dan berkerah
- No. Whasapp Aktif [ Untuk Koordinasi Jadwal Luring ]
- Surat Referensi Kerja [ Format dari Asosiasi ]
ESTIMASI PROSES
- Jadwal Luring / Daring disesuaikan dengan request personil [ Apabila tidak adanya System Eror ]
- Scan diterima 3 hari kerja setelah di nyatakan LULUS [ Apabila tidak adanya System Eror ]
UNTUK BIAYA DAN KONSULTASI BY WHATSAPP

