SKK JENJANG 7

Sertifikat Keahlian adalah Bukti Kompetensi Profesi Tenaga Ahli di Bidang Kontraktor atau Konsultan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi [ LSP ] yang berada di bawah naungan BNSP – PUPR . SKK Jenjang 7 setara dengan SKA Muda ,SKK Jenjang 7 di terbitkan melalui Uji Kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Konstruksi TERAKREDITASI BNSP dengan persyaratan sebagai berikut :

PERSYARATAN DOKUMEN

SKK JENJANG 7

  1. Ijazah Min. S1 /S1 Terapan /D4 Terapan dengan pengalaman Min. 2 -3 Tahun
  2. E-KTP Terdaftar di disdukcapil [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
  3. NPWP Terdaftar di pajak.go.id [ Jelas dan Mudah Terbaca ]
  4. Pas Photo 3×4 Berwarna Formal dan berkerah
  5. No. Whasapp Aktif [ Untuk Koordinasi Jadwal Luring ]
  6. Surat Referensi Kerja [ Format dari Asosiasi ]

ESTIMASI PROSES

  1. Jadwal Luring / Pelatihan di terima 7 hari kerja [ Apabila tidak adanya System Eror ]
  2. Scan diterima 2 -3 minggu hari kerja setelah di nyatakan LULUS [ Apabila tidak adanya System Eror ]

UNTUK BIAYA DAN KONSULTASI BY WHATSAPP