Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi disingkat LSBU merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK berdasarkan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sesuai dengan amanat SE Menteri PUPR No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi bahwa LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 3 Desember 2021 di Gedung Kementerian PUPR Jakarta dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
Produk Sertifikasi yang kami bantu proses adalah sebagai berikut :