Kualifikasi Menegah adalah Kualifikasi Perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko tinggi, berteknologi tinggi dan biaya yang besar. Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan konstruksinya sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan dan Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi pelaksanannya menggunakan banyak peralatan berat serta banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.
PERSYARATAN DOKUMEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
- Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
- NIB – Berbasis RBA
- Username dan Pasword Login Akun Oss Rba
- Npwp Badan Usaha
- Ktp dan Npwp para pengurus
- Kop Surat dan Stampel Perusahaan
- Ttd Diektur
- Email dan No. Tlf Perusahaan
- Pas Photo Direktur
- Memiliki Kemampuan Keuangan Minimal Rp 2.000.000.000 per sub bidang
- Memiliki Kemampuan Penjualan Tahunan paling sedikit Rp 2.500.000.000 per sub bidang
- Memiliki Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi Minimal 2 Unit
- Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya SBU badan usaha yang bersangkutan
- Memiliki Sertifikat ISO 37001: 2016 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat – lambatnya 2 (dua) tahun untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah.
PERSYARTAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI
- 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
- 1 (satu) orang PJSKBU per subklasilikasi usaha dengan SKK konstruksi kualilikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
ESTIMASI PROSES
- Proses SBU 7 hari kerja apabila dokumen lengkap dan tidak ada kendala di system eror