KUALIFIKASI SPESIALIS

Kualifikasi Spesialis adalah Proses Pemberian Sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.

PERSYARTAN DOKUMEN

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
  2. Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
  3. NIB – Berbasis RBA
  4. Username dan Pasword Login Akun Oss Rba
  5. Npwp Badan Usaha
  6. Ktp dan Npwp para pengurus
  7. Email dan No. Tlf Perusahaan
  8. Pas Photo Direktur
  9. Memiliki Kemampuan Keuangan Minimal Rp 5.000.000.000 per sub bidang
  10. Memiliki Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi Minimal 2 Unit
  11. Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya SBU badan usaha yang bersangkutan
  12. Memiliki Sertifikat ISO 37001: 2016 dari lembaga yang berwenang atau surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil.

PERSYARTAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI

  1. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
  2. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi

ESTIMASI PROSES

  1. Proses SBU 2 hari kerja apabila dokumen lengkap dan tidak ada kendala di system eror

BIAYA DAN KONSULTASI BY WHATSAPP