Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Mengingat Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bahwa Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Dimana SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU
SUB BIDANG K3 KEMENPUPR
- PETUGAS K3 ( KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA )
PERSYARATAN DOKUMEN
- Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP
- CV Lengkap Beserta Lampirannya
- Surat Penugasan dari Instansi Terkait/Perusahaan (Apabila individu/perseorangan tidak perlu)
- Pas Foto 3×4 sebanyak 3 lembar, dengan latar belakang berwarna merah
FASILITAS PETUGAS K3
- Sertifikat dari KEMENTRIAN PUPR